Devinisi Terorisme
a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara
dengan cara penculikan atau pembunuhan. Muladi memberi catatan atas definisi
ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa
perompakan, pembajakan maupun penyanderaan.
Pelaku dapat
merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan
adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak
Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta
kepuasan tuntutan politik lainMenurut Webster’s New World College Dictionary
(1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to
demoralize, intimidate, and subjugate.” Doktrin membedakan Terorisme kedalam
dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku
terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan
yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang
memiliki elemen:
- kekerasan
- tujuan politik
- teror/intended audience.
Definisi akademis
tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan
Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist
didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi
tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme
hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila
memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang
berhubungan dengan Terorisme yaitu:
- Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
- Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
- Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
- Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
- International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
- Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
- Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
- Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
- Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
- Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
- International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
- International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.
Definisi yang
dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun penulis, antara lain:
Menurut
Brian Jenkins,
Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about
political change.Menurut Walter Laqueur, Terrorism consitutes the
illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people
are targeted.Menurut James M. Poland. Terrorism is the
premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the
innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or
tactical advantage, usually to influence audience.Menurut Vice
President’s Task Force, 1986. Terrorism is the unlawful use or threat of
violence against persons or property to further political or social objectives.
It is usually intended to intimidate or coerce a government, individuals or
groups, or to modify their behavior or politics.Menurut US Central
Intelligence Agency (CIA). Terorisme Internasional adalah Terorisme yang
dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan
untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing . Menurut US Federal
Bureau of Investigation (FBI). Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak
sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah
pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan
sosial atau politik . Menurut The U.S. by the Code of Federal Regulations,
Terorisme adalah: "..the unlawful use of force and violence against
persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian
population, or any segment thereof, in furtherance of political or social
objectives." (28 C.F.R. Section 0.85) . Academic Consensus
Definition (1988)“Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated
violent action, employed by (semi-) clandestine individual, group, or state
actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby—in contrast
to assassination—the direct targets of attacks are not the main targets. The
immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets of
opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a target
population, and serve as message generators. Threat—and violence—based
communication processes between terrorist (organization), (imperiled) victims,
and main targets are used to manipulate the main target (audience(s)), turning
it into a target of terror, a target of demands, or a target of attention,
depending on whether intimidation, coercion, or propaganda is primarily sought”(Schmid)
. Tiga unsur definisi di atas, yaitu motif politik, rencana atau niat dan
penggunaan kekerasan. Menurut US Departements of State and Defense. Terorisme adalah kekerasan yang bermotif
politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap
sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk memengaruhi audien.
Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau
wilayah lebih dari satu negara . Menurut States of the South Asian
Association for Regional Cooperation (SAARC) Regional Convention on Suppression
of Terrorism. Terorisme meliputi:
- Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970.
- Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Montreal, 23 September 1970.
- Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang secara Internasional Dilindungi, termasuk Agen-Agen Diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973.
- Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-negara anggota SAARC adalah pihak-pihak yang mengharuskan anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi.
- Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada harta milik.
Menurut
The Arab Convention on the Suppression of Terrorism, senada dengan Convention of the
Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism,
1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan
tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau
kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan
melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau
bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun
pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber
daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan
kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin
kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam
hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh
negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut
dikecualikan oleh perundang-undangan mereka. Juga dianggap sebagai tindak
kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi
multilateral yang telah disebutkan di atas. Menurut Treaty on Cooperation
among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating
Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan illegal yang diancam dengan
hukuman dibawah hukum pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan
publik, memengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau menteror penduduk
dan mengambil bentuk:
- Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum.
- Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain.
- Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.
- Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.
- Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang yang dilindungi secara internasional.
- Tindakan lain yang dikategorikan sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.
Menurut Konvensi ini,
bahwa perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi
asing untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, seduai dengan
asas-asas hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme . Menurut
Organisation of African Unity (OAU), 1999.Tindakan teroris merupakan
tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa
membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka
serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau
menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau
lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau
dimaksudkan untuk:
- mengintimidasi, menakut-nakuti, memaksa, menekan, atau memengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu, atau
- mengganggu pelayanan publik, pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat publik, atau
- menciptakan pemberontakan umum di sebuah negara.
- promosi, sponsor, kontribusi, perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha, ancaman, konspirasi, pengorganisasian atau perekrutan seseorang dengan niat untuk melakukan tindakan yang disebutkan pada paragraph 1) sampai 3).
Sebagaimana The Arab
Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan Convention of the
Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism,
1999, menurut Konvensi ini, perjuangan bersenjata melawan penduduk, agresi,
kolonialisme dan hegemoni asing dengan tujuan kemerdekaan dan menentukan nasib
sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional tidak dianggap sebagai
kejahatan Terorisme . Menurut Terrorism Act 2000, UK.Terorisme
mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri
sebagai berikut:
- aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan risiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.
- penggunaan atau ancaman didesain untuk memengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik.
- penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi.
- penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.
Menurut
European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977.
- kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember 1970.
- kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal 23 September 1971.
- kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic.
- kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah.
- kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain.
- usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut.
- kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
- usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut.
Menurut konvensi ini,
percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan
disamakan kualifikasinya dengan si pelaku . Menurut Muhammad Mustofa.
Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan
kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang
berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan
massal . Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas
Issues and Perspectives), mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang
terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk
mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan
rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan. Menurut
Conway Henderson (International Relations Cobflict and Cooperaion at the turn
of 21th Century), menyatakan bahwa: Terorisme adalah suatu aksi kekerasan
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau jaringan, dimaksudkan
untuk menciptakan suasana atau keadaan berbahaya serta penuh ketakutan dan bisa
muncul tanpa motif apapun . Menurut Konvensi PBB tahun 1937, Terorisme
adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara
dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau
kelompok orang atau masyarakat luas . Menurut US Department of Defense tahun
1990, Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang
mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak
milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan
tujuan politik, agama atau ideologi . Menurut Hukum Amerika Serikat,
rumusan terorisme dalam United States Code, Section 2656f(d): premeditated,
politically motivated violence perpetuated against noncombatant targets,
usually intended to influence an audience.Definisi ini memberi tekanan pada
motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan sasaran
sipil . Menurut TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun
2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror
sebagai tehnik untuk mencapai tujuan. Menurut A.C Munullang. Terorisme
adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara
lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan
ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena
adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme . Menurut The Prevention of
Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai
berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and
includes any use of violence for the purpose putting the public or any section
of the public in fear.”Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk
menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan
masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok
tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Kegiatan Terorisme dilakukan
umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung kepada lawan, sehingga dengan
dilakukan teror tersebut, diharapkan akan didapatkan perhatian dari pihak yang
dituju. Menurut Laqueur (1999), setelah mengkaji lebih dari seratus
definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari
definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah
dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis
dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme
seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama . Menurut
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam
Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana
Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak
Pidana Terorisme, jika:
- Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
- Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
Dan seseorang juga
dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9,
10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang
menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
- Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
- Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
- Menggunakan kekerasan.
- Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
- Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Opini Terorisme
Berlarut-larutnya masalah Palestina
ini, belakangan ditambah lagi oleh masalah Afghanistan dan Irak, telah
mendorong segelintir umat Islam dengan teologi mautnya untuk melakukan
perlawanan juga dalam bentuk teror kelompok atau teror perseorangan. Akibat
perbuatan mereka ini, Islam telah menjadi agama tertuduh sebagai agama teror.
Sebuah tuduhan zalim yang memang sengaja diciptakan pihak Barat dalam upaya
mematikan pengaruh agama ini di muka bumi.
Iman seorang Muslim mengatakan bahwa pasti akan sia-sia setiap upaya-betapa pun sistematisnya-untuk membunuh pengaruh Islam dalam perjalanan sejarah. Namun, iman itu juga mengatakan bahwa Islam yang tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang semakin ruwet dari waktu ke waktu bukanlah Islam kenabian. Jadi, dengan demikian bukanlah Islam yang otentik. Umat Islam sekarang sedang berdayung di antara dua kutub itu sampai satu saat titik terang penyelesaian terbuka lebar melalui kerja-kerja keras yang cerdas dan sungguh-sungguh. Islam tidak boleh berlama-lama terpasung antara dua kutub yang saling berlawanan ini.
Iman seorang Muslim mengatakan bahwa pasti akan sia-sia setiap upaya-betapa pun sistematisnya-untuk membunuh pengaruh Islam dalam perjalanan sejarah. Namun, iman itu juga mengatakan bahwa Islam yang tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang semakin ruwet dari waktu ke waktu bukanlah Islam kenabian. Jadi, dengan demikian bukanlah Islam yang otentik. Umat Islam sekarang sedang berdayung di antara dua kutub itu sampai satu saat titik terang penyelesaian terbuka lebar melalui kerja-kerja keras yang cerdas dan sungguh-sungguh. Islam tidak boleh berlama-lama terpasung antara dua kutub yang saling berlawanan ini.
Harus segera diberantas karena
teroris adalah musuh kita semua. Mereka tidak sepaham dengan keberadaan & sistem
negara kita. Kita semua harus bahu-membahu saling mendukung untuk
memberantas/memerangi teroris di negara kita dengan peduli lingkungan/tamu di
sekeliling rumah kita & mengaktifkan kembali siskamling, itulah cara
sederhana untuk mempersempit ruang lingkup teroris yang akan bersembunyi di
lingkungan kita.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme
http://maarifinstitute.org/id/opini/39/terorisme-1#.VouT9o6-eKE
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090812194636AAS9Y1r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar