Jumat, 20 November 2015

MYOB



MYOB

MYOB Accounting adalah sebuah software akuntansi yang diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) yang dibuat secara terpadu (integrated software). Tingkat keamanan yang cukup valid untuk setiap user. Lebih dari 160 laporan dan chat bisa dibuat serta membuat laporan yang menyeluruh, kemudian bisa diubah menjadi microsoft excel file untuk melakukan analisa lebih dalam. MYOB pun dapat diaplikasikan untuk ios jenis perusahaan yang telah direkomendasikan dan dapat diekspor ke email atau save semua laporan ke disk untuk accountant.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari software tersbut.

Berikut kelebihan dari software MYOB:
  • Easy of use: MYOB menawarkan kemudahan dalam penggunaannya, artinya pengguna dapat mempergunakan MYOB walaupun yang bersangkutan tidak memliki latar belakang pembukuan sama sekali. Kuncinya adalah setup dan implementasi yang baik. Hal tersulit dan yang paling penting dalam penerapan MYOB adalah pada saat proses setup, dimana proses bisnis yang ada di dalam perusahaan di otomatiasi dengan mempergunakan alat bantu MYOB, sehingga dalam pelaksanaan kesehariannya, pengguna hanya mengikuti proses bisnis yang telah disusun sebelumnya.
  • Accounting power: software MYOB telah cukup lama dikembangkan dan secara berkesinambungan mengeluarkan perbaikan release. Sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan software MYOB cukup dapat diandalkan. Sepanjang setup yang dilakukan telah dilakukan dengan baik dan benar, MYOB dapat mengeluarkan laporan yang dapat diandalkan.
  • Feature job dan category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek serta departmentalisasi, sehingga dapat diperoleh laporan manajemen per proyek maupun per department yang berguna bagi manajemen untuk mengetahui kinerja dan sebagai dasar langkah perbaikan yang harus dilakukan.
  • Proses intalasi dan maintenance yang murah. Instalasi MYOB dapat dilakukan dengan mudah dan biasanya tidak dipungut biaya maintenance tahunan, artinya walaupun release terbaru telah dikeluarkan oleh MYOB, para pengguna release sebelumnya tetap masih dapat menggunakannya, dan apabila diperlukan bisa dilakukan pembelian upgrade dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pembelian baru.
  • Tenaga kerja yang mengetahui dan paham atau setidaknya mengetahui MYOB cukup banyak ditemui di pasar. Telah banyak berkembang lembaga pendidikan baik lembaga kursus maupun lembaga pendidikan tingkat universtas yang mengajarkan software MYOB sebagai bagian dari pelajaran Accounting.
  • Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan, artinya dalam kurun 3 tahun manajemen masih dapat melihat transaksi selama 3 tahun ke belakang tanpa perlu melakukan proses tutup buku.
  • Nilai investasi yang relatif murah. Harga produk termahal adalah kurang dari  USD 1.000 (diluar training dan implementasi). Kuncinya adalah pelaksanaan setup dan implementasi. Pilihlah perusahaan yang memiliki tenaga yang telah memiliki pengalaman dalam melakukan implementasi MYOB. Lebih banyak perusahaan yang telah diimplementasikannya, tentunya lebih banyak manfaat yang dapat kita peroleh dari pengalaman konsultan tersebut.
  • Jangka waktu implementasi yang relatif cepat. Sepanjang data untuk keperluan implementasi seperti data detail neraca dan rugi laba dapat disiapkan dengan cepat, maka implementasi MYOB akan dapat diselesaikan dengan cepat pula.
Kekurangan dari software MYOB:
  • Database MYOB merupakan database yang dikunci, artinya pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, modifikasi field di MYOB, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit dipenuhi oleh MYOB.
  • MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada feature perpajakan didalamnya, Pembuatan laporan yang berkaitan dengan perpajakan seperti form pelaporan PPN dan lainnya tidak tersedia didalam MYOB dan harus dikelola diluar software MYOB.
  • Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi oleh MYOB.
  • Kelemahan multi warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola didalam MYOB.
  • MYOB tidak dapat digunakan untuk mengelolal perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB.
Langkah –langkah membuka Software Aplikasi MYOB versi 18.
  • MEMBUAT DATA BARU
1. Klik tombol start
2. Pilih all program > MYOB
3. Didalam kotak dialog yang terbuka terdapat 5 tombol akses :
Open, untukmembuka data MYOB yang telah ada
Create, untuk membuat data perusahaan baru
Explore, untuk menampilkan data contoh yang telah disediakan
What’s New, untuk menampilkan file.html yang terhubung dengan internet, yang berisi berita terbaru dalam versi ini
Exit, untuk mengakhiri program MYOB
4. Setelah Anda membuka program MYOB klik pilihan Create New Company File.
5. Selanjutnya akan muncul kotak dialog New Company File. Form ini terbagi menjadi 6 bagian,
 yaitu: Introduction, Company Information, Accounting Information, Account List dan Company File
6. Setelah muncul Assistant Introduction, klik tombol Next sehingga akan muncul kotak dialog Company Information untuk mengisikan data nama dan alamat perusahaan.
7. Setelah itu klik Next untuk pengisian Accounting Information dimana ada 4 field yang harus diisi dengan fungsi masing-masing sebagai berikut:
Current Financial Year diisikan Tahun Tutup Buku
Last Month of Financial Year pilihan Bulan Tutup Buku
Convertion Month pilihan Bulan Awal Buku
Number of Accounting Periods pilihan jumlah periode setahun
8. Berikutnya adalah Assistant untuk pengisian Account List. Ada tiga pilihan dalam pembuatan Account:
I Would like to start with one of the last provided by MYOB.
Pilihan ini memungkinkan Anda untuk memilih salah satu type Account dari 105 jenis perusahaan yang telah disediakan oleh MYOB.
I Would like to import a list of accounts provide by my accountant after I’m done creating my company file
Pilihan ini memungkinkan Anda untuk mengimpor daftar account yang telah ada setelah membuat file baru.
I Would like to build my own accounts list one I begin using MYOB.
Pilihan ini memungkinkan Anda untuk membuat dan mendesain sendiri daftar account.
9. Kedua pilihan di atas akan memunculkan Assistant berikutnya yang menginformasikan bahwa data Anda akan dibuatkan secara otomatis dengan nama direktori dan nama file yang telah dibuatkan oleh MYOB. Jika Anda ingin merubah nama file dan tempat folder sesuai yang Anda kehendaki maka klik tombol Change, lalu pilih folder direktori tempat data akan diletakkan, serta ketikkan nama file lalu klikSave.
10. Selanjutnya komputer akan melakukan proses beberapa detik untuk membuat data baru tersebut. Hasil pembuatan file baru akan diinformasikan pada Assistant Conclution. Jika muncul kata Congratulations, berarti pembuatan file baru Anda telah berhasil. Akan ada dua tombol pilihan yang dapat dipilih:
Command Centre : adalah pusat perintah semua content (isi) yang disediakan oleh MYOB. Dalam hal ini adalah menu account, banking, sales, timebilling, purchase, inventory, dan cardfile.

  • Cara membuat akun baru
    1. Pada sub menu account, klik accounts list
    2. Klik new, isikan data akun, meliputi :
        Header isikan account type, number, dan nama account
        Details isikan account type, account number, dan account name.
3. Klik Ok.

  • Cara menghapus akun
    1. Buka akun yang ingin di hapus
    2. Klik edit, delete account

  • Cara memasukkan saldo akun
    1. Klik setup balances account opening balance
    2. Masukkan saldo pada tiap tiap akun. Untuk akun yang tidak sesuai dengan sisi nya di beri tanda (-) contoh : akumulasi penyusutan kendaraan berada pada kelompok harta ( D ) tetapi akun ini saldo normalnya di kredit, berarti harus di beri tanda (-) , akun cadangan kerugian piutang berada pada kelompok harta lancar ( D ) tetapi akun ini saldo normalnya di kredit, berarti harus di beri tanda (-)
    3. Apabila di bawah akun-akun terdapat tulisan “ amount left to be allocated : Rp. 0,00 “ artinya sudah balance.

  • Cara mengatur tax codes
    1. Klik list tax codes
    2. Hapus semua akun yang tidak di perlukan kecuali N-T dan GST
    3. Isikan data/ pengaturan pajak :
    Description : Not Reportable
    Linked account for tax collected ( akun yang ingin di linked untuk penerimaan pajak = PPN keluaran )
    Linked account for tax paid ( akun yang ingin di linked untuk pembayaran pajak = PPN masukan )
    4. Klik close

  • Cara membuat kartu piutang
    1. Buka sub menu card file, pilih card list
    Klik new, isikan :
    a. Card type : customer
    b. Name : ( nama customer )
    c. Card ID : nomor identitas customer
    d. Adress : alamat customer
    2. Klik Ok
    3. Lakukan langkah tersebut berulang untuk membuat data supplier

  • Cara membuat kartu Utang
    1. Buka sub menu card file, pilih card list
    Klik new, isikan :
    a. Card type : supplier
    b. Name : ( nama supplier )
    c. Card ID : nomor identitas supplier
    d. Adress : alamat supplier
    2. Klik ok
    3. Lakukan langkah tersebut berulang untuk membuat data supplier lainnya.

  • Cara memasukkan saldo kartu utang dan piutang
    1. Klik setup, kemudian pilih balance supplier balance
    2. Pilih identitas supplier kemudian isi data
    a. Supplier name
    b. Terms
    c. Date
    d. Memo
    e. Total Including tax dan tax code
    Kemudian klik ok

  • Cara membuat persediaan barang dagang
    1. Pilih sub menu inventory, pilih item list
    2. Klik new , isikan :
    a. Item number
    b. Name
    c. I buy this item : perlengkapan salon / spa
    d. I sell this item : pendapatan jasa
    e. I inventory this item : persediaan jasa
    3. Kemudian isikan selling details harga barang dan tax code nya ( N-T )
    4. Klik ok

  • Membahas Linked account
    1. Klik setup linked account accounts and banking account
    a. Equity account for historical balancing ( Akun modal untuk historical )
    b. Bank account for electronic payments (Akun bank untuk pembayaran secara elektronik , artinya pembayaran melalui bank ) = bank mandiri
    c. Bank account for undeposited funds ( Akun bank untuk pembayaran melalu uang yang belum di setorkan ke bank ) = kas di tangan
2. Salles accounts.
a. Assets account for tracking Receivables ( Akun harta untuk penerimaan piutang ) = piutang usaha
b. Bank account for customer receipt ( Akun bank yang di terima customer ) = bank mandiri
  • Tanda centang :
    a. I charge freight on sales ( Membayar beban angkut penjualan )
    b. I track deposits collected from customers (Untuk pembayaran uang muka = down payment )
    c. I give discount for early payments ( Discount untuk pembayaran awal = Potongan penjualan )
    d. I assess chargest for late payments ( Denda untuk keterlambatan pembayaran = late free collected )

3. Purchase accounts :
a. Liability account for tracking payables ( Akun utang untuk pembayaran secara kredit ( utang usaha) )
b. Bank account for paying bills ( Akun bank untuk pembayaran secara tunai ( kas bank ) )
  • Tanda centang :
    a. I can receive items without a supplier bill ( Saya dapat menerima barang dagangan tanpa tagihan dari supplier )
    b. I pay freight on purchase ( Beban angkut pembelian )
    c. I track deposits paid to supplier ( memberikan Uang muka kepada supplier )
    d. I take discount for early payment ( meminta / mendapatkan discount untuk pembayaran awal/cepat = Potongan pembelian )
    e. I pay chargest for late payment ( membayar denda untuk keterlambatan pembayaran = Late free paid / late free expense ( denda keterlambatan ) )

4. Payroll
a. Bank account for cash payment ( akun bank untuk pembayaran secara tunai = kas di tangan )
b. Bank account for cheque payment ( akun bank untuk pembayaran melalui bank / cek = bank mandiri / kas bank )
c. Bank account for electronic payment ( akun bank untuk pembayaran melalui bank / secara electronic = bank mandiri / kas bank )
d. Default employer expense account ( akun beban saat permbayaran gaji pegawai = beban gaji pegawai )
e. Default wages expense account ( akun beban untuk membayarkan upah = beban gaji pegawai / beban upah pegawai )
f. Default tax /deductions payable accounts

Sumber :

Senin, 16 November 2015

Cinta Kepada Allah


         Cinta Kepada Allah

Hasil gambar untuk definisi cinta kepada Allah



Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan manusia memiliki cinta. Dengan cinta, kehidupan terasa indah. Dengan cinta, ibadah dan muamalah semakin bermakna. Cinta memilki sejuta makna. Cinta tak peduli usia, waktu, maupun tempat. Dalam ibadah terdapat tiga rukun utama yaitu cinta, takut, dan harap. Bahkan makna ibadah menurut Syaikhul-Islam adalah sesuatu yang mencakup kesempurnaan cinta dan ketundukkan. Banyak umat Nabi Muhammad SAW yang mengaku cinta kepada Allah, namun banyak pula di antara mereka yang tidak merealisasikannya dengan benar.
Cinta itu adalah suatu kecenderungan hati kepada sesuatu yang diinginkan dan dicintai serta disenanginya. Menurut pendapat dari sebagian ahli Shufi. Menurut Imam Al-Ghazali : Cinta kepada Allah itu adalah sebagai hasil dari Ma'rifatullah, disamping itu pula Imam Al- Ghazali menambahkannya bahwa ketahuilah kalau Tajalii (memperoleh kenyataan) keagungan Allah itu membawa kepada manusia untuk khauf kepada Allah. 

Makna Cinta Kepada Allah

Apakah yang dimaksud cinta kepada Allah? Cinta kepada Allah yaitu hendaknya Allah SWT yang paling dicintai dari semua manusia melebihi dirinya, kedua orang tuanya, dan semua yang dimilikinya.

Cenderung kepada Allah SWT. dan juga apa saja yang bersangkutan dengan Allah SWT. tanpa dipaksa, itu adalah nilai bukti dari cinta kepada Allah (pendapat dari Al-Junaid). Sedangkan pendapat dari seseorang yang lain adalah taat pada Allah, meninggalkan larangan Allah, dan juga ridha terhadap apa yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT. Kepada-Nya intinya bahwa itulah yang disebut dengan cinta kepada Allah SWT. Berkata pula Sahil bahwa barangsiapa cinta kepada Allah, Ini hidup, akan tetapi barangsiapa yang cinta kepada selain Allah maka dia mati. 

Suatu sikap mental yang mana sikap itulah yang telah menolong manusia untuk mengagungkan Allah SWT menuntut kepada keridhaan-Nya ingin selalu bertemu dengan-Nya dan tidak merasa tenang dengan yang selain daripada-Nya, itulah ia selalu merasa terus-menerus ingat kepada Allah, itulah yang dimaksud dengan cinta hamba kepada Allah SWT. 

Mengapa Kita harus Mencintai Allah?

Ada beberapa hal mendasar yang mengharuskan kita mencintai Allah SWT, di antaranya yaitu :
  1. Karena Allah SWT berkata tentang orang-orang yang dicintai-Nya : “Katakanlah : “JIka kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali-Imran [3]:31)
  2. Karena Allah SWT yang telah menciptakan kita semua dari tidak ada, lalu Dia menyempurnakan penciptaan kita dan memberikan anugerah dengan berbagai keutamaan melebihi orang-orang yang diberi keutamaan, di antaranya dengan kenikmatan Islam. Allah SWT pun memberikan reziki yang teramat banyak kepada kita tanpa kita meminta-Nya dan Dialah yang memiliki surga sebagai balasan  amal-amal, sebagai pemberian dan keutamaan, ini merupakan keutamaan yang awal dan akhir.
  3. Rasulullah SAW berdoa agar mencintai Allah SWT. Dan beliau SAW adalah teladan kita, jika demikian halnya maka kitapun harus mencari cinta Allah SWT sebagai wujud itibak dan peneladanan kita kepada beliau SAW : “Ya Allah, aku memohon cinta-Mu dan cinta orang yang mencintai-Mu dan cinta terhadap amalan yang akan mendekatkanku kepada cinta-Mu”. HR. Al-Tirmidzi.


                         

Globalisasi Dalam Bela Negara



GLOBALISASI DALAM BELA NEGARA

 


Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Mencintai produk-produk dalam negeri
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan KeamananNasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah olehUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNIdengan POLRI
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNIdan POLRI
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dua ciri khas NKRI yang perlu dibela adalah secara struktural UUD 1945 serta ideologis Pancasila. Selain itu, kekayaan budaya dengan ragam kearifan lokal yang telah menjadi tradisi perlu dilestarikan. Misalnya, sifat gotong-royong guna segera mengentas sebagian warga yang masih berkubang dalam kemiskinan untuk cukup pangan dan sandang serta papan layak. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar fisik (raga), setiap warga negara akan mampu menyediakan ruang psikis (jiwa) untuk bela negara.
Pemerintah sebagai pengemban mandat sekaligus pengelola dana dari rakyat seyogianya dapat mengakomodasikan segala aspirasi terkait bela negara. Pemerintah tidak perlu merasa superior, sehingga memonopoli makna bela negara serta memarginalkan pribadi atau lembaga di luar pemerintahan.
Terlatih keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang,mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warganegara Republik Indonesia.Bela Negara Secara Non-Fisik Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkalberbagaipotensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luarmaupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul  bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.         meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b.         menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c.         berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d.         meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undangdan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
e.         pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan belanegara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanannegara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, belanegara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman dari dalam meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi Negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a.         disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b.         keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c.         upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidaksesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d.         potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalahpolitik, maupun akibat masalah SARA
e.         makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional Di masa transisi ke arah demokratisasi sesuai dengan tuntutan reformasi saat ini, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah besar.
Perbedaan pendapat yang justru adalah esensi dari demokrasi malah merupakan potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam mempertahankan pendiriannya sementara pihak yang lain berkerasmemaksakan kehendaknya. Dalam hal ini, sebenarnya cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun cara yang sesungguhnya merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno atau tidak sesuai lagi di era reformasi ini. Masalahnya, cara pengambilan suara terbanyakpun (yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang "kalah", sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib  mengupayakan untuk membela negara. Oleh dari itu, kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk memberi contoh bela negara, sesuai dengan arti atau pengertian bela negara indonesia.


Sumber                :